OSS adalah sistem perizinan berusaha berbasis online yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi / BKPM untuk memudahkan pelaku usaha, termasuk UMKM, dalam mendapatkan izin berusaha secara cepat, transparan, dan terintegrasi dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Powered by Froala Editor
Semua pelaku usaha — baik perorangan, badan usaha (CV, PT, koperasi), maupun usaha mikro dan kecil — yang akan:
Mendirikan usaha baru.
Memperluas usaha (penambahan cabang, perubahan kapasitas produksi).
Mengurus izin lokasi, operasional, atau izin usaha tertentu.
Powered by Froala Editor
Mudah & cepat – proses perizinan dilakukan 100% online.
Satu pintu – semua izin usaha, NIB, hingga izin operasional dapat diakses di satu sistem.
Transparan – status permohonan dapat dipantau secara real-time.
Integrasi nasional – terhubung dengan data Ditjen Pajak, BPJS, Kemenkumham, hingga pemerintah daerah.
Powered by Froala Editor